Minggu, 01 Mei 2016

Artikel Bahaya Pernikahan Dini

Bahaya Pernikahan Dini

Menikah muda bukanlah sesuatu yang tabu lagi. Bahkan mungkin sudah menjadi sebuah Tren gaya hidup di zaman ini. Menikah muda mungkin juga merupakan warisan turun temurun para orang tua zaman dulu, miris memang melihatnya. Penulis sendiri ketika duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar teman wanita dari kelasnya ada yang keluar sekolah pas semester akhir karena hari pernikahan yang ditentun orang tuanya untuknya telah tiba, bahkan ada yang lebih dini dari itu, Ketika penulis berada di bangku kelas 5 SD ada adik kelas penulis yang menikah,pada hal saat itu bisa dikatakan bahwa dirinya masih anak-anak.

Bisa dibayangkan bila masa anak-anak yang dunianya adalah bermain-main harus dihadapkan pada persoalan orang dewasa tentu psikologinya belum kuat, hingga akhirnya perceraian lah yang akhirnya terjadi kepada 2 anak perempuan yang di tuntut dewasa sebelum waktunya tersebut.

Pengertian Perkawinan
Menurut Undang-Undang pokok perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 1 di jelaskan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu perkawinan merupaka suatu yang alami yang merupakan kodrat alam , bahwa dua jenis kelamin yang berbeda akan mempunyai daya tarik antara satu dengan yang lainnya untuk hidup bersama.

Sigelman (2003) mendefinisikan perkawinan sebagai hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal sebagai suami istri. Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta tanggung jawab dari suami dan istri yang didalamnya terdapat unsure keintiman ,pertemanan,persahabatan,kasih saying,pemenuhan sexsual dan menjadi orang tua.

Usia Muda
Usia muda didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia muda berbeda-beda sesuai dengan sosial budaya setempat. Menurut WHO batasan usia remaja adalah 12-24 tahun. Sedangkan dari segi program pelayanan, definisi yang digunakan oleh Departemen Kesehatan adalah mereka yang berusia 10-19 tahun dan belum kawin. Sementara itu menurut BKKBN batasan usia muda adalah 10-21 tahun (BKKBN,2005).

Batasan Usia Perkawinan
Menurut Undang-Undang , Usia minimal untuk suatu adalah 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria ( Pasal 7 UU No. 1/1974 tentang perkawinan). Pasal ini di buat untuk mencegah terjadinya pernikahan dengan usia terlalu dini. Karena memang pernikahan terlalu Dini mengandung resiko yang sangat besar. Meliah dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa usia diatas 16 tahun tersebut sudah bukanlah anak-anak lagi sehingga sudah diperbolehkan untuk menikah. Namun walaupun demikian bagi seseorang yang usisanya belum mencapai 21 tahun masih memerlukan izin orangtua untuk menikahkannya. Setelah usia diatas 21 tahun boleh menikah tanpa izin orang tua (Pasal 6 ayat 2 UU No. 1/1974). Tampaklah disisni, bahwa walaupun UU tidak menganggap mereka yang diatas usia usia 16 tahun untuk yang wanita dan 19 tahun untukpria bukan anak-anak lagi, tetapi belum dianggap dewasa penuh. Sehingga masih perlu izin mengawinkan mereka. Di tinjau dari segi kesehatan reproduksi , usia 16 tahun bagi wanita, beerarti yang bersangkutan belum berada dalam usia reproduksi yang sehat. Meskipun batas usia telah di tetapkan UU, namun pelanggaran masih banyak terjadi dimasyarakat terutama dengan menaikan usia agar dapat memenuhi batas usia minimal tersebut (Sarwono,2006).

Pernikahan Usia Muda
Perkawinan usia muda adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri pada usia yang masih muda/remaja. Golongan remaja muda adalah para gadis berusia 13-17 tahun, inipun sangat tergantung pada kematangan secara sexsual, sehingga penyimpangan-penyimpangan secara kasuistik pasti ada. Dan bagi laki-laki yang disebut remaja muda berusia 14-17 tahun. Dan apabila rtemaja muda sudah menginjak 17-18 tahun mereka lazim disebut golongan muda/anak muda. Sebab sikap mereka sudah menddekati pola sikap tindak orang dewasa, walaupun dari sudut perkembangan mental belum matang sepenuhnya (soerjono,2004). Perkawinan usia muda adalah perkawinan dibawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. (Nukman,2009).

Ada 2 factor terbesar yang menyebabkan ini terjadi secara terus menerus kenapa kecenderungan nikah muda semakin tinggi :
1 ) Pola Pikir yang Salah : Banyak orang tua di desa-desa beranggapan ketika anak perempuannya ada yang mendekati berarti anak perempuannya laku dan mereka sangat takut jikalau tidak ada laki-laki yang mendekatinya maka anak perempuannya akan menjadi perawan tua, sehingga bagi mereka anaknya cepat menikah adalah suatu anugrah yang bisa mencegah dari beban malu yaitu jika anaknya jadi perawan tua. Padahal tanpa mereka sadari hal itu justru mengundang banyak masalah bagi anaknya, entah itu dari segi Medis, Psikologi, Pendidikan, maupun masa depan secara keseluruhan. Solusinya adalah Power of Mind ( Kekuatan pikiran) tentu menjadi acuan utama untuk mengatasi persoalan ini, para orangftua harus merubah prinsipnya bahwa jika anaknya cepat nikah cepat laku, jika tidak takut jadi perawan tua. Ganti pikiran itu dengan ingin mempersiapkan generasi terbaik untuk anak cucunya, dengan membekalinya dengan pendidikan setinggi-tingginya , Bukankah jodoh itu tergantung kualitas diri sendiri, jika anaknya menjadi orang pintar maka yakinlah jodohnyapun akan demikian,
Perlu bantuan Para Dai untuk memperkuat Aqidah para orang tua bahwa jodoh sudah di tentukan oleh Allah di Lauh Mahfudz untuk setiap manusia termasuk juga anaknya.jadi para orangtua tidak akan terlalu mengambil pusing masalah jodoh anaknya, malah justru ingin memberikan persiapan terbaik untuk anaknya menghadapi kehidupannya kelak dengan pendidikan.

2) Faktor Pendidikan : Tingkat pendidikan yang rendah atau tidak melanjutkan sekolah lagi bagi seorang wanita dapat mendorong untuk cepat-cepat menikah. Permasalahan yang terjadi karena mereka tidak mengetahui seluk beluk perkawinan sehingga cendrung untuk berkeluarga dan melahirkan anak. Selain itu tingkat pendidikan keluarga juga dapat mempengaruhi terjadinya perkawinan usia muda . Perkawinan usia muda juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan masyarakat secara keseluruhan. Suatu masyarakat yang tingkat pendidikannya rendah akan cendrung untuk mengawinkan anaknya dalam usia masih muda . (Sekarningrum,2002).

3) Pergaulan Bebas : Kecenderungan adanya komunikasi yang tanpa batas seperti Handphone, kemudian juga pengaruh media televise, dan juga pengaruh lingkungan sekitarnya menyebabkan gaya pergaulan insan muda ini mulai tergoda dengan kondisi lingkungannya. Mereka akhirnya tergoda sehingga menyebabkan hubungan tanpa batas, awalnya mencoba akhirnya terjerumus kemasalah pergaulan bebas.

Dampak Menikah Dini Bagi Kesehatan
Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) menyatakan, ada satu dari empat perempuan berumur 15-19 tahun yang sudah memutuskan untuk menikah. Dalam rentang usia yang sama ada satu dari sepuluh perempuan yang sudah hamil. Secara Efidemiologi minimal usia wanita menikah adalah usia antara 19-20 Tahun. Menikah terlalu muda usia 15-19 Tahun itu sangat berbahaya bagi kaum perempuan. Kenapa demikian ? Menurut para ahli, batasan minimal orang melakukan hubungan seks atau menikah adalah saat berumur 17 tahun keatas dan lebih efektifnya jika dilakukan ketika sudah menginjak usia 20 tahun dengan jalan menikah di usia tersebut.

Hubungan sexsual dibawah usia 17 tahun dapat merangsang tumbuhnya sel kanker. Hal ini dikarenakan pada rentang usia 12 hingga 17 tahun, perubahan sel dalam mulut rahim sedang dalam fase yang sangat aktif. Ketika sel membelah secara aktif (metaplasi), tidak boleh ada kontak atau rangsangan apapun dari luar,termasuk mauknya benda asing kedalam tubuh perempuan. Benda asing seperti alat kelamin laki-laki dan sel sperma dapat menyebabkan perkembangan sel menjadi abnormal. Sel abnormal dalam mulut rahim dapat menyerang alat kandungan perempuan, berawal dari mulut rahim,dan pada akhirnya beresiko menyebar ke vagina hingga keluar. Sel abnormal tersebut dapat menyebar ke organ lain dalam tubuh termasuk uterus, ovarium, tuba fallopi, ginjal, paru-paru, lever, tulang bahkan otak. Jika telah mencapai stadium lanut dan menyebar keorgan tubuh lain, kanker rahim dapat menyebabkan kematian.

Koordinator Gerakan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, Asteria Taruliasi Aritonang mengatakan, dalam usia tersebut sebenarnya kondisi perempuan belum siap untuk hamil.
“Dari segi kesiapan fisiknya, rongga panggul, dan sebagainya tidak siap untuk menjadi seorang ibu,” kata Aster di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Senin (22/12).

Secara organ Reproduksi seperti rongga panggul dan sebagainya belum siap untuk berhubungan terlebih untuk mengandung, sehingga tubuhnya tidak kuat dan akhirnya bisa menyebabkan tekanan darah tinggi, hal ini sangat berbahaya karena lama-kelamaan bisa menyebabkan kejang-kejang,pendarahan,bahkan kematian bagi ibu muda tersebut.
Lagi pula sel telur yang ada di dalam rahimnya sebetulnya belum benar-benar sempurna sehingga bisa dikatakan belum siap untuk di buahi.

Wanita yang menikah terlalu dini beresiko tinggi mengalami kangker serviks ( Kangker leher rahim). Karena semakin muda seorang wanita berhubungan sexs maka akan semakin tinggi pula resiko darah reproduksinya terkena virus. Menurut Dokter Cynthia Agnes Susanto, B.Med.Sc Kanker serviks ini tidak muncul begitu saja, melainkan membutuhkan waktu 10-20 tahun untuk menjadi kanker dan gejala awalnya pun tidak akan terlihat. Pada stadium awal biasanya tidak menimbulkan keluhan apa pun, tapi pada stadium lanjut akan muncul gejala tidak dapat buang air kecil, pendarahan di luar haid atau nyeri pada panggul.

Selain melalui nikah muda, ada juga faktor-faktor lain yang bisa menyebabkan kanker serviks, di antaranya perempuan berusia 30-50 tahun, infeksi pada kelamin, banyak berhubungan seksual, merokok serta kekurangan vitamin A/C/E. Selain jenis kanker serviks, menikah muda juga rentan akan mengidapnya berbagai kangker lain seperti kanker payudara, mioma dan kanker rahim.

Bahayanya Menikah Muda Saat Melahirkan
saluran rahim wanita usia 15-19 Tahun belum sempurna jika melahirkan, akibatnya banyak kasus terjadi seperti oprasi cessar dan dampak lain yang sangat berbahaya sekali bagi keselamatan ibu.
Proses melahirkan anak adalah proses pertaruhan keselamatan nyawa ibu, tingkat kematian ibu akan semakin tinggi jika wanita tersebut melahirkan dalam keadaan saluran rahim yang belum sempurna. Saat melahirkan normalpun bisa menyebabkan pendarahan hebat karena otot rahim ibunya belum kuat bahkan bisa dikatakan masih sangat lemah. Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), belum matangnya organ reproduksi menyebabkan pelaku pernikahan dini umur 10-14 tahun lima kali lebih besar mengalami kematian saat melahirkan. Pada remaja usia 15-20 tahun, risikonya dua kali lipat.

Dampak Menikah Muda pada keluarga nantinya

Para pelaku menikah dini biasanya akan mengorbankan pendidikan mereka, bahkan mereka umunya menganggap pendiduikan itu tidak penting. Selain berakibat pada tidak berkualitas kehidupan Bangsa dan dirinya, juga sangat berpengaruh besar bagi kesehatan fsikologi anak dan kedua dirinya. seorang anak yang menikah dini Secara psikis belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya ang berakhir pada perkawinan yang tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu ,ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan ), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
Tidak bisa dipungkiri pula pada pasangan suam,i-istri yang perkawinan di usia muda tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak dan keawjibannya sebagai suami istri. Hal tersebut timbul karena belum matangnya fisik maupun mental . keduanya akan cendrung memilki sifat keegoisan yang tinggi sehingga pernikahan yang seharusnya memberikan ketentraman dan kenyamanan hidup justru malah selalu di selimuti pertengkaran dan pertentangan.
Menikah muda biasanya menyebabkan rentan tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sangat berbahaya bagi kesehatan Fsikologi pasangan suami istri tersebut, terlebih anak yang di lahirkannya.

SARAN
Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan,sebaiknya hindari menikah atau menikahkan anaknya yang masih sangat muda atau berusia belasan tahun, karena bisa menimbulkan efek bahaya bagi kesehatan ibu dan juga anak yang akan dikandungnya nanti. Lebih bijak dan akan sangat lebih baik jika semua anak berlomba-lomba untuk meraih pendidikan setinggi-tingginya sebagai bekal menghadapi kehidupan berumah tangga kedepan. Dengan pendidikan kehidupan rumah tangga akan lebih harmonis,sejahtera,penuh dengan kelembutan dan kebahagiaan. Pendidikanpun akan mengarahkan manusia menjadi manusia yang terdidik. Kemudian dampaknya akan bisa memberikan didikan terbaik bagi anak-anaknya.tingkatkan semangat pendidikan, maka kesejahtraan diri, keluarga, masyarakat, bahkan kesejahtraan Negri Indonesia tercinta ini pakan meningkat.

Sumber :
Makassar.tribunnews.com/2015/04/09/wahai-para-cewek-lihat-ini-dan-tolaklah-menikah-di-usia-muda?page=4
http://metroterkiniu.com/berita-12270-inilah-bahaya-pernikahan-dini-pada-wanita.html
http://www.hukumonline.com/berita/bacalt542a69f1b601b/tiga-ahli-benarkan-resiko-nikah-dini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar